PALEMBANG, NAGARA.ID – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Farid Ahmad Akbar (20) warga Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang karena melarikan kendaraan operasional tempat dia bekerja. Pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 19.40 WIB. Turut diamankan barang bukti berupa foto copy BPKB dan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol BG 5917 ACO milik korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku bekerja dan diberikan kendaraan operasional oleh korban Sopiah (46) untuk mengantarkan barang serta membeli barang barang di pasar.
“Dari keterangan korban kalau dia pelaku ini berkerja di toko manisan miliknya di bagian pengantaran barang ke konsumen dan pembelian barang,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).
Namun pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantarkan barang di Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Lorong Sehati 2, Kecamatan IT I Palembang dan tidak kembali meski sudah dihubungi.
“Atas laporan korban, anggota kita langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya beserta barang bukti berupa surat dan kendaraan milik korban,” katanya.