Rekening Mantan Bupati Muaraenim Dibekukan KPK

PALEMBANG, NAGARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah memblokir enam rekening milik keluarga Juarsah.   Tidak diketahui secara rinci total nominal dari keenam rekening tersebut namun jumlahnya mencapai Rp 1 miliar, sedangkan saldo rekening terdakwa dan anak-anaknya berkisar  Rp 350 jutaan.

Sebaliknya kuasa hukum terdakwa Saifudin Zahri SH mengajukan permohonan pembukaan blokir 6 rekening milik keluarga terdakwa, sembari memberikan berkas permohonan kepada majelis hakim.

Terkait permohonan ini, majelis  hakim akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan pihak KPK.

“Kita akan koordinasikan dengan pihak KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus yang sedang menjerat terdakwa,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + four =