Mencuri Ponsel Bekerjasama dengan Pacar sekaligus sebagai Karyawan

PALEMBANG, NAGARA.ID – Pelaku pencurian ponsel di Kompleks Mall Palembang Square, Hendri (34) akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.  Tersangka juga dikenai timah panas pada kaki kirinya karena berusaha memberikan perlawanan dan kabur ketika ditangkap di kawasan Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (27/7/2021) petang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing menerangkan, tersangka merupakan buronan yang telah mereka cari sejak dua tahun lalu karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kami berhasil menangkap satu DPO (daftar pencarian orang) kasus curat dengan tersangka Hendri,” jelas Tri di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021) .

Tri menjelaskan, dalam aksinya tersangka Hendri bekerja sama dengan teman wanitanya yang sudah tertangkap dan menjalani hukumannya. Dari toko ponsel tersebut, mereka berdua berhasil menggondol delapan unit ponsel berbagai merk.

“Teman wanitanya ini bekerja di toko ponsel tersebut. Jadi dengan mulus mereka mengambil ponsel. Tersangka Hendri sempat melarikan diri ke Jakarta, namun pulang Palembang. Setelah kita menerima informasi keberadaannya, langsung kita tangkap,” ucap Tri.

Masih dikatakan Tri, untuk tersangka Hendri dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Untuk tersangka satunya seorang wanita sudah tertangkap dan telah diputus di pengadilan,” tandasnya.

Sementara pelaku Hendri mengakui perbuatannya. Menurut pria yang tinggal di Jalan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang ini mengatakan, di hanya diajak oleh pacarnya untuk mengambil ponsel di toko tersebut.

“Ya pacar saya itu bekerja disana, jadi pas pulang kami beraksi. Dia bilang sama petugas keamanan di sana, kalau disuruh oleh bos (pemilik) untuk mengambil ponsel. Kemudian kami melarikan diri. Ponsel-ponselnya sudah kami jual”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 5 =