Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 541 gram Sabu di Hadapan Tersangka

PALEMBANG, NAGARA.ID – Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis ssabu sebanyak 541, 93 gram di hadapan para tersangka yang ditangkap sepanjang Juli 2021.

Para tersangka masing-masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra dan tersangka Saiful Ramadhan yang tidak hadir karena telah meninggal dunia karena sakit.

Sebelum dimusnahkan sabu sabu diperiksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya lalu  dimusnahkan dengan cara diblender.

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi yang diwakili Kompol Suryadi Hasan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk sidang di Pengadilan nanti.

“Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategori nya bandar,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata-rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram jadi ancaman hukuman para tersangka di atas lima tahun penjara,” urainya.

Sementara itu, tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangan nya milik seseorang ia hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pemesan dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar.

Bukan punyo aku sabu itu aku cuma disuruh nganter ke bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi jadi ditangkep,”kata warga Kertapati ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × one =