Pelaku Penjual dan Pemakai Narkoba Ditangkap

PALEMBANG, NAGARA ID – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap seorang penjual dan sekaligus pemakai narkoba, Muhammad Fikri (29) saat bersembunyi di rumah tetangganya, Jumat (25/6/2021) pagi.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 4 paket kecil sabu sabu seberat 1,34 gram, dan uang tunai sebesar Rp 105 ribu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut BB dibawa ke Mapolsek SU II Palembang.

Kapolsek SU II AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir membenarkan sudah menangkap pelakunya, Sabtu (26/6/2021). “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan anggota Buser langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah diselidiki dan mengetahui laporan tersebut benar, lanjut Handryanto, anggota Buser langsung melakukan penangkapan. “Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB Sabu yang disembunyikan dalam kantong saku celana depan,” jelasnya.

“Atas ulahnya pelaku bisa dikenakan  pasal 114 ayat 1 huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Sementara Fikri, saat ditemui mengakui perbuatannya memiliki sabu-sabu. “Memang saya memiliki sabu pak, saya ambil 1 jie seharga Rp 800 ribu lalu dipecah menjadi 10 paket kecil lagi. Satu paket saya jual seharga Rp 100 ribu, jadi untung saya 1 paket sebesar Rp 20 ribu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + 18 =