Diduga Melanggar Perda dan Prokes, Pemilik Cafe No Limit Diperiksa

PALEMBANG, NAGARA.ID – Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan protokol kesehatan (Prokes), Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang memeriksa pemilik dan pengelola Cafe No Limit, di Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir  Timur I. Lima orang yang terlibat dalam operasional cafe diambil keterangannya, Senin (15/6/2021).

Penertiban Cafe No Limit dilakukan petugas pada Minggu (13/6/2021) malam. Cafe yang melanggar jam operasional dan tidak menempatkan prokes, langsung dibubarkan petugas.

“Betul, kita sudah berulang kali memperingatkan cafe tersebut. Peringatan, kartu kuning maupun kartu merah sudah kita berikan, namun masih saja melakukan pelanggaran. Kini kita tidak bisa lagi memberikan toleransi, kita kenakan pasal berlapis, karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 1 juta,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan.

Lima orang yang diperiksa penyidik karena dinilai melanggar prokes dan jam operasional cafe pada masa pandemi Covid-19.

Mereka adalah pemiliknya, YH, pengelolanya, MF, lalu bartender berinisial DB, Kasir RY serta waitres ES dan DM. Pemilik dan pengelola dinilai sengaja memberikan fasilitas kepada pengunjung dengan arena permainan seperti gap dan tidak memberikan pembatasan waktu, peringatan masker ataupun sanitizer kepada pengunjung café,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + nineteen =