Tim Beguyur Bae Bekuk Pelaku Pencuri Sepeda Motor

PALEMBANG, NAGARA.ID – Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, menangkap pelaku pencuri sepeda motor, Muhammad Dimas Junianto (23) warga Lorong Banyu Biru I Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (1/6/2021).

Tim yang dipimpin Ipda Jhony Palapa saat berada tak jauh dari rumahnya, melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman.  Dimas pun berusaha melarikan diri sehingga Anggota Opsnal Ranmor yang sudah lama memburunya, melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua lagi, namun tak dihiraukan pelaku.

Lebih daripada itu, pelaku malahan berusaha kabur sehingga petugas pun mengarahkan tembakan ke kaki pelaku hingga tersungkur. Tersangka lalu dibawa ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan luka, kemudian digiring ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, aksi tersangka mencuri sepeda motor korban Patoni (47) pada 19 Desember 2019.  Tersangka bersama temannya Lana (sudah ditangkap tahun 2020) berkeliling mencari sasaran. Lalu, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat motor korban terparkir di halaman rumah.

Dalam kondisi sepi, pelaku Lana (sedang menjalani hukuman) dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor. “Kunci T itu milik saya, yang dibawa dari rumah. Kunci T saya berikan kepada Lana yang mengeksekusi motor dengan merusak kunci kontak,” aku Dimas.

Setelah berhasil dan hendak membawa motor aksi pelaku pun dipergoki korban. Lalu diteriaki maling, sehingga warga berhamburan keluar mengejar kami. “Karena panik Lana meninggalkan motor curian, lalu Lana naik ke motor saya kami kabur melarikan diri,” kata Dimas yang akhirnya tertangkap setelah peristiwa dua tahun silam.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan kembali satu tersangka pencurian sepeda motor. “Benar, pelaku sudah diamankan terkait aksi tindak pidana pasal 363 KUHP sepeda motor,” kata Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + eight =