PALEMBANG, NAGARA.ID – Pelaku penganiayaan terhadap Hidayatullah (35), akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah menjadi buron selama lima bulan. Ridwan dibekuk Buser Polsek Seberang Ulu II tepat pada hari Lebaran, Kamis (13/5/2021).
Tanpa perlawanan berarti, tersangka pun langsung digiring ke Polsek SU II Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut diamankan, barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau yang sempat dibuangnya di kuburan Gubah kawasan 16 Ulu.
Kapolsek SU II Palembang AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Ya sudah lima bulan tersangka ini menjadi target operasi kita. Akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap setelah pulang dari Lubuklinggau pulang kerumahnya di Palembang,” kata Handryanto,Jumat (21/5/2021).
Handryanto menjelaskan tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap korban M Hidayatullah, pada Sabtu ( 9/9/2019) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Motif penganiayaan ini dikarenakan korban melempar ponakannya ke sungai saat air pasang. Tersangka memanggil korban menanyakan kenapa dia melempar keponakannya, lalu dijawab korban ‘Kakak kau nian cak kepakaman,” terangnya.
Lantaran emosi membuat tersangka pun beringas, dan mencabut pisau yang sudah dibawanya di selipkan di pinggang, serta menusuk korban di lengan sebelah kiri. “Dua kali tersangka menusuk korban, di lengan tangan dan punggung kanannya,” ujarnya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, lengan kiri, dan terpaksa dirawat selama tiga hari di rumah sakit, pasal yang diterapkan Pasal 351 ayat (2),” tuturnya.
Pelaku Ridwan mengaku perbuatannya karena kesal dan dipengaruhi miras. “Saya kesal lantaran keponakan saya diceburkan ke dalam air sungai yang pasang, saat itu sedang mabuk miras jadi langsung emosi dan menusuk korban,” ucapnya.