Mendesak, Pengisian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten OKU dan Muaraenim

PALEMBANG, NAGARA.ID – Pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU difinitif, mendesak untuk segera diisi melalui mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.  Hal tersebut terkait dengan telah dijatuhkannya hukuman kepada Wakil  Bupati Kabupaten OKU Johan Anuar dan meninggalnya Bupati OKU periode 2021-2024 Kuryana Azis pada bulan Februari 2021.

Hal serupa juga perlu dilakukan untuk Kabupaten Muaraenim dimana Bupati Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah terjerat kasus hukum korupsi sehingga terjadi kekosongan jabatan bupati yang kini dipegang Sekda Sumsel Nasrun Umar. 

Ahmad Yani lebih dulu dicopot dari jabatannya setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang atas kasus suap proyek pembangunan jalan yang merugikan negara Rp 130 miliar.

Juarsah kemudian dilantik sebagai Bupati Muara Enim menggantikan Yani. Namun, ia ikut ditahan KPK terkait kasus suap fee proyek yang sama di masa dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati.

Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar yang dimintai pendapatnya kepada media, mengungkapkan sudah sepatutnya gubernur segera menunjuk Penjabat Bupati OKU setelah sebelumnya menunjuk pelaksana harian (Plh) di Kabupaten OKU.

Penunjukkan ini agar Pemkab OKU terhindar dari kekosongan jabatan, sebab Sekretaris Daerah hanya berwenang mengkordinasi dan mengawasi birokrasi internal pemerintahan berikut tugas tugas rutinnya semata. “Sedangkan terkait urusan urusan ekternal pemerintahan daerah, serta kebijakan strategis dan politis, adalah kewenangan bupati,” kata Bagindo, Kamis (5/5/2021).

Dikatakan lebih lanjut oleh Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) ini, dengan situasi ini, akan semakin jauh pencapaian target serta realisasi program kerja Pemda yang telah direncanakan maupun dianggarkan.

“Yang dirugikan jelas ada warga Kabupaten OKU, yang berhak atas semua program pembangunan yang disusun, dimana secara politik telah diamanahkan mereka melalui proses pilkada serentak Desember tahun lalu,” jelasnya.

Ditambahkan Bagindo, selanjutnya, DPRD OKU segeralah mempersiapkan mekanisme pemilihan paslon bupati dengan berkordinasi dengan Pj Bupati.

Sehingga, kesinambungan kepemimpinan, pemerintahan serta pembangunan dapat kembali normal seperti pemda lainnya diwilayah Provinsi Sumsel,” tuturnya.

Mekanisme Pemilihan Lewat DPRD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota (tautan: PP Nomor 12 Tahun 2018), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selain itu, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD, bunyi Pasal 24 ayat (1,2) PP ini.

Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Menurut Bagindo, DPRD OKU dan DPRD Muaraenim segeralah mempersiapkan mekanisme pemilihan paslon bupati dengan berkordinasi dengan Pj Bupati.

“Sesuai UU No 10 Thn 2016, tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana wajib menampilkan 2 Paslon Bupati untuk dipilih oleh para anggota DPRD. Sehingga, kesinambungan kepemimpinan, pemerintahan serta pembangunan dapat kembali normal seperti pemda lainnya diwilayah Provinsi Sumsel,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + fifteen =