PALEMBANG, NAGARA.ID – Sehubungan adanya video yang diposting di Instagram Palembang Pos berdurasi 1 menit 24 detik yang kemudian beredar luas melalui media sosial, pihak Pemerintah Provinsi Sumsel segera membantahnya.,
Pasalnya, di dalam video tersebut disampaikan perihal larangan shalat tarawih dan shalat Ied oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Forkopimda Sumsel di sejumlah WhatsApp grup dan media sosial sejak Sabtu (17/4/2021) siang.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Rika Efianti memberikan klarifikasi sekaligus bantahan.
Menurut Rika, larangan tersebut tidak benar adanya mengingat video tersebut berisi statement Gubernur Sumsel sebagai arahan untuk pelaksanaan Tarawih dan Shalat Ied tahun 2020 lalu.
“Untuk saat ini informasi terbaru mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah atau Tahun 2021 Masehi masih menunggu arahan pemerintah pusat. “Jadi tidak benar Gubernur melarang Tarawih dan Shalat Idul Fitri di Masjid. Video itu video tahun lalu,” ujar Rika.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, video tersebut dibuat pada tanggal 19 Mei 2020. Statment tersebut diungkapkanGubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri kegiatan di Mapolda Sumsel.
Menurut Rika, klarifikasi ini diberikan agar masyarakat tidak salah menerima informasi sehingga dapat tetap kembali khusyuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442.