PALEMBANG, NAGARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan Johan Anuar sebagai Bupati Kabupaten OKU menyusul meninggalnya Kuryana Azis. Hal tersebut diketahui dari hasil Rapat Paripurna DPRD OKU Masa Persidangan ke-2 Tahun 2021 dalam Rangka Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati OKU dan Usulan Penetapan Wakil Bupati OKU sebagai Pelaksana Tugas Bupati OKU bertempati di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/03/2021).
Berdasarkan pantauan Nagara News Network sidang paripurna tersebut berjalan alot dan sempat diskorsing karena peserta yang hadir tidak memenuhi quorum yakni hanya 14 orang dari 35 orang anggota.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Bagindo Butar Butar mengatakan, acuannya adalah UU No 23 tahun 2014, beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri terkait jabatan kepala daerah. “Apabila kepala daerah berhalangan tetap maka jabatan diberikan diberikan kepada wakilnya sebagai pelaksana tugas (Plt),” katanya di Palembang, Senin (22/3/2021) malam.
Lantas bagaimana bila wakilnya sedang menjalani proses hukum serta berpredikat tersangka Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK)? Menurut, Ketua Forum Demokrasi Sriwijaya ini, KPK selama ini sangat ketat dalam menentukan pelanggaran hukum terkait dengan kasus korupsi dan juga proses penindakkannya. Artinya, keputusan hukum terhadap Johan Anwar yang tengah dalam tahanan, tak akan lama lagi ditetapkan oleh pengadilan.
Berpacu Tangkas dan Hidden Agenda
“Sepertinya DPRD OKU sedang “berpacu tangkas juga punya hidden agenda” atas jabatan bupati/wabup pasca putusan pengadilan,” kata Bagindo.
Dia membenarkan bahwa jabatan kepala daerah adalah domain politik, tetapi proses administrasi pemerintahan wajib untuk diindahkan. “Tak pantas DPRD bersikap serabutan, aneh dan konyol seperti ini. Seyoganya para elite parlemen lokal ini menjaga kinerja juga wibawanya. Mengapa ngotot dan tak mampu bersabar hingga masa Plh habis dan Pj Bupati ditunjuk, kemudian menunggu kepastian hukum atas diri Johan Anuar sebagai Wabup non aktif berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Lebih lanjut Bagindo memperkirakan, paling lama awal Juni 2021 semua hal di atas akan jelas legitimasi permasalahannya. “Memang apa tugas strategis seorang bupati yang mampu dilaksanakan, maaf, dari balik jeruji? Bukankah ini, akan menambah beban psikologis atau pelecehan bagi keberadaan Johan Anuar sebagai Plt Bupati,” paparnya.
Di sisi lain Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah tak akan berani berspekulasi menyikapi keputusan politik yang dilakukan oleh DPRD OKU. “Kecuali Gubernur memang telah “ berkomunikasi khusus” dengan petinggi DPRD di sana serta berkolaborasi politik dengan Pemerintahan Kabupaten OKU.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Achmad Tarmizi mewakili Pelaksana Harian Bupati OKU, Edwar Chandra menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari segenap anggota DPRD kabupaten OKU, untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas di kabupaten OKU sambil menunggu proses penetapan kepala daerah.
Sementara itu Ketua DPRD OKU Marjito mengaku tidak menerima surat penonaktifan Johan Anuar sehingga menjalankan peranan DPRD OKU sesuai mekanisme, terlepas disetujui atau tidak disetujui Gubernur dan Mendagri.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Kuryana Azis dan Johan Anuar telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU tanggal 27 Februari 2021. Kuryana Azis meninggal dunia sebelas hari kemudian, sedangkan Johan Anuar dinonaktifkan sesaat setelah dilantik hingga menunggu keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Palembang.