PTBA Sambut Baik Dihapusnya Abu Batubara sebagai Limbah B3

MUARAENIM, NAGARA.ID – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik keputusan pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebagaimana tertuang dalam turunan UU Cipta Kerja lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang paling sederhana Fly Ash dan Bottom Ash ini bisa kita manfaatkan untuk timbunan, untuk jalan, dibikin konblok, dibikin bahan bangunan itu juga bisa sebagai bahan pengganti semen,” ucap Direktur Utama PTBA, Arvian Arifin dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/3/2021).

“Dengan adanya PP tersebut kita bisa manfaatkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tambahnya.

Arvian menjelaskan di negara maju seperti di Eropa sudah lama menerapkan kebijakan tersebut. Selama ini proses itu terkendala di Indonesia karena abu batu bara masuk dalam daftar limbah beracun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia menyebut sudah seharusnya abu batu bara dihapus dari daftar limbah beracun. Sebab, kedua abu bata bara itu punya segudang manfaat bagi dunia usaha bahkan untuk negara.

Tetap Diawasi

Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menegaskan tidak semua limbah batubara dikeluarkan dari B3.  “Itu yang perlu dicatat,” kata Vivien dalam konferensi pers virtual, Jumat, 12 Maret 2021.

Pernyataan Vivien menanggapi ramai pemberitaan soal dikecualikannya limbah batu bara atau FABA dari kategori limbah B3.

Lebih jauh, Vivien memaparkan, fly ash atau abu terbang masih masuk kategori limbah B3 dengan kode B 409. Sama halnya dengan bottom ash atau abu padat yang memiliki kode B 410.

Meski begitu, ada jenis FABA yang dikeluarkan dari kategori B3 menjadi limbah non-B3 yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler bukan menggunakan sistem stoker boiler dan tungku industri.

Limbah batubara tetap dikategorikan sebagai limbah B3 jika perusahaan yang mengolahnya menggunakan sistem stoker boiler dan tungku industri.

Sementara bagi perusahaan yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker, FABA yang dihasilkan masuk kategori limbah non B3.

“Pembakaran batu bara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi, sehingga karbon yang terkanung pada fly ash dan bottom ash jadi minimum dan lebih stabil saat disimpan,” ujarnya sehingga bisa digunakan untuk bahan campuran konstruksi.

Vivien juga mengatakan pemerintah tetap mengawasi limbah FABA meski tak masuk kategori B3. Dia menyebut perusahaan tidak bisa sembarangan mengolah FABA meski masuk kategori non B3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =