KPK Tetapkan Gubernur Sulsel dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Korupsi Wisata Bira

JAKARTA, NAGARA.ID – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi setelah sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2).  

Dalam penangkapan tersebut termasuk gubernur dan lima orang lainnya yakni pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan seorang pihak swasta.

Dengan demikian maka telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima. Sementara, satu orang lainnya, yakni Agung Sucipto ditetapkan tersangka pemberi suap dari unsur swasta.

Sebagaimana diketahui, seorang pengusaha AS menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.

Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur Proyek Wisata Bira di Sulawesi Selatan.

Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.

Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp 2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

“Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ucap Firli.

Selain uang sebesar Rp2 miliar itu, Gubernur diduga juga pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain sebelumnya.

“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 menerima Rp 1 Miliar, awal Februari 2021 kembali menerima uang Rp 2,2 miliar,” kata Firli.  Sehingga apabila ditotal secara keseluruhan mencapai Rp 5,4 miliar, termasuk Rp 2 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan.

Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.

“Saya lagi tidur, dijemput,” kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.

Minta Maaf kepada Masyarakat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Nurdin Abdullah meminta maaf kepada masyarakat di Sulawesi Selatan. 

Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa soal uang suap.  “Demi Allah!,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin mengatakan dirinya ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia mengaku tidak tahu apa-apa dalam kasus tersebut.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × five =