PALEMBANG, NAGARA.ID – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yosef Dwi Irwan, S.Si, Apt memberikan informasi public warning terkait obat tradisional (OT), suplemen kesehatan, dan kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan kepada awak media di Aula Gedung BPOM Palembang, Kamis, (25/2/2021).
Dikatakan Yosef, selama tahun 2020, BPOM menemukan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil sitrat, parasetamol, deksametason, dan fenilbutazon.
BPOM juga menemukan satu obat tradisional impor terdaftar yang mengandung BKO metformin dan glibenklamid.
Obat yang mengandung BKO memiliki risiko kesehatan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, ginjal bahkan kematian.
Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. “Temuan didominasi oleh kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokinon, nilai mencapai ratusan juta rupiah,” lanjutnya.
Selain itu, BPOM juga menemukan empat jenis kosmetik yang sudah ternotifikasi mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yaitu pewarna dilarang Merah K3. “Secara umum bahan tersebut dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit,” jelas Yosef.
Temuan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik ilegal tersebut merupakan hasil dari sidak atau pengawasan di lapangan dan pengawasan di media daring.
Sebagai tindak lanjutnya telah dilakukan sanksi administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
Putusan Tertinggi
Terkait penanganan produk ilegal, selama tahun 2020 BPOM telah mengungkap 11 perkara obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta 5 perkara kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.
“Putusan tertinggi pengadilan penjara 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Sedangkan perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar rupiah,” urainya.
Sementara untuk tahun 2021 BPOM masih menemukan adanya peredaran produk yang sudah pernah dilakukan public warning tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu masyarakat harus lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk–produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini, ataupun yang sudah pernah diumumkan sebelumnya.
Dikatakan Yosef, BPOM Palembang membuka kesempatan secara seluasnya untuk pedagang-pedagang untuk melakukan pengetesan terhadap barang atau bahan-bahan makanan yang dijualnya secara gratis di kantor BPOM Palembang.
” BPOM juga berharap kepada para awak media turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan, bahan makanan ilegal dan berbahaya media sebagai penyebar informasi kepada masyarakat,” pintanya.
Sedangkan kepada produsen, menurut Yosef, wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan menggunakan bahan-bahan yang dilarang termasuk mengurus legalitasnya.
Dia mengingatkan agar konsumen cerdas, bijak dan selalu ingat KLIK. “Lihat kemasan, label, ijin edar dan kadaruasa sebelum membeli dan mengkonsumsi bahan makanan dan obat-obatan,” tandasnya.